Sidang Korupsi Investasi Bodong Fahrenheit: Mantan Kasi Pidum Bantah Tanda Tangani Berita Acara Ganda
Mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Bantah Keterlibatan dalam Pemalsuan Berita Acara
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Dody Gazali Emil, membantah telah menandatangani dua berita acara (BA) terkait pengembalian barang bukti dalam 20 kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Bantahan ini disampaikan Dody saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait penilapan barang bukti kasus investasi bodong tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyoroti adanya BA 20 ganda. "Ada yang bisa jelaskan BA 20 yang sampai dobel-dobel?" tanya Hakim Sunoto.
Dody mengakui bahwa ia memang menandatangani BA 20, namun ia hanya mengingat menandatangani satu dokumen saja. Ia mengklaim bahwa Azam menyelipkan dua dokumen BA 20 yang berisi pengembalian uang sebesar Rp 53 miliar tanpa sepengetahuannya.
"Azam menyampaikan kepada saya waktu itu dia minta tanda tangan tapi ditumpuk di belakang sehingga saya tidak memperhatikan," ungkap Dody. Ia bahkan menyatakan bahwa tanda tangan pada salah satu BA 20 ganda tersebut bukan miliknya. "Tapi, setelah saya lihat kembali, itu bukan tanda tangan saya, Pak, yang di BA 20 itu, yang di saya, Pak, ya," tegasnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Sunoto menegaskan bahwa keberadaan BA 20 ganda dengan obyek atau nama yang sama mengindikasikan adanya pemalsuan. "Berarti kalau ada BA 20 terhadap obyek atau nama yang sama tapi berbeda, itu berarti diindikasikan satu ada yang palsu?" tanya Hakim Sunoto, yang kemudian dibenarkan oleh Dody.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi
Dalam kasus ini, Azam didakwa telah menilap uang pengembalian kasus investasi bodong sebesar Rp 11,7 miliar. Jaksa penuntut umum mendakwa Azam menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil uang dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Azam diduga bersekongkol dengan pengacara korban investasi bodong untuk mengambil barang bukti berupa uang tersebut. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Azam membagikan uang hasil korupsinya kepada sejumlah pihak, termasuk Dody, Kepala Kejari Jakbar, mantan Kepala Kejari Jakbar, dan sejumlah pejabat lainnya di Kejari Jakbar. Dalam surat dakwaan disebutkan:
- Dody menerima Rp 300 juta.
- Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, menerima Rp 500 juta.
- Mantan Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting, menerima Rp 500 juta.
- Mantan Kasi Pidum, Sunarto, menerima Rp 450 juta.
- Mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar menerima Rp 300 juta.
- Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto, menerima Rp 200 juta.
- Staf Kejari Jakbar menerima Rp 150 juta.
Sidang kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Azam Akhmad Akhsya.