OJK Hadapi Tantangan Lintas Negara dalam Memburu Buronan Kejahatan Keuangan
Tantangan Hukum Internasional dalam Penegakan Kasus Kejahatan Keuangan Lintas Negara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui adanya sejumlah kendala dalam upaya mengejar pelaku kejahatan keuangan yang melarikan diri ke luar negeri. Kompleksitas hukum internasional dan perbedaan interpretasi terhadap mekanisme red notice menjadi penghalang utama dalam proses penegakan hukum.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Rizal Ramadhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menjelaskan bahwa aturan terkait red notice seringkali ditafsirkan berbeda di berbagai negara. Kondisi ini mempersulit upaya penangkapan dan ekstradisi pelaku kejahatan keuangan yang bersembunyi di yurisdiksi negara lain.
Menurut Rizal, meskipun Polri telah mengeluarkan red notice, efektivitasnya sangat bergantung pada hukum yang berlaku di negara tempat buronan tersebut berada. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat, menerapkan standar yang ketat di mana red notice hanya berlaku jika pelaku juga melanggar hukum di negara tersebut. Akibatnya, meskipun seorang tersangka telah membawa kabur dana triliunan rupiah dari Indonesia, otoritas negara terkait mungkin hanya dapat melakukan pemantauan terbatas.
OJK telah menjalin kerja sama dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan data, informasi, dan pelaksanaan eksekusi. Kerja sama ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan dan mencegah mereka melarikan diri.
Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai dasar untuk memburu pelaku kejahatan keuangan di luar negeri. Tanpa adanya putusan inkracht, upaya penegakan hukum lintas negara akan semakin sulit.
"Jangan diberi ruang untuk penjahat-penjahat itu untuk bersembunyi di negara mana pun dia berada," tegas Rizal.
Meskipun menghadapi tantangan yang kompleks, OJK tetap optimis bahwa pengajuan red notice merupakan langkah penting dalam upaya mengejar pelaku kejahatan keuangan hingga ke luar negeri. Kerja sama yang erat dengan Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kunci untuk memastikan bahwa pelaku dapat dihukum atas perbuatannya dan kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
Upaya Peningkatan Kerja Sama dan Harmonisasi Hukum
OJK menyadari bahwa harmonisasi hukum dan peningkatan kerja sama internasional adalah kunci untuk mengatasi kendala dalam penegakan hukum kasus kejahatan keuangan lintas negara. Upaya diplomasi dan dialog dengan otoritas hukum negara lain terus dilakukan untuk mencari solusi yang efektif.
Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan kapasitas penegak hukum Indonesia dalam memahami hukum internasional dan prosedur ekstradisi. Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani kasus-kasus kompleks yang melibatkan lintas negara.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, OJK berharap dapat memperkuat sistem penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Daftar Kata Kunci
Red Notice :
- Mekanisme permintaan penangkapan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol.
Ekstradisi :
- Proses penyerahan tersangka atau terpidana oleh suatu negara kepada negara lain untuk diadili atau menjalani hukuman.
Inkracht :
- Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Harmonisasi Hukum :
- Proses penyesuaian dan penyelarasan peraturan perundang-undangan antar negara untuk mempermudah kerja sama dalam penegakan hukum.
Yurisdiksi :
- Wilayah atau batas kekuasaan suatu negara dalam menerapkan hukum.
OJK:
- Otoritas Jasa Keuangan
Satgas PASTI:
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
BSSN:
- Badan Siber dan Sandi Negara