Tuntutan Tinggi bagi 'Ratu Emas' dalam Kasus Kosmetik Ilegal: Pembelaan Disiapkan
Kasus Kosmetik Ilegal: Mira Hayati Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Di Makassar, Sulawesi Selatan, Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan "Ratu Emas", menghadapi tuntutan hukuman yang berat dalam kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri. Jaksa penuntut umum menuntut Hayati dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang memicu reaksi keras dari tim kuasa hukumnya.
Ida Hamidah, kuasa hukum Mira Hayati, menyatakan bahwa tuntutan ini tidak adil jika dibandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan terdakwa lain. Menurutnya, Agus Salim, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa, hanya dituntut 5 tahun penjara. Ida Hamidah merasa ada ketidakadilan dalam tuntutan yang diberikan kepada kliennya, mengingat Mira Hayati belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Agus yang sudah pernah vonis dengan kasus-kasus yang sama sebelumnya saja dituntut 5 tahun, sedangkan Mira Hayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana pun (tuntutannya) sangat tinggi. Menurut saya, ada rasa ketidakadilan di sini, buat kami," kata Ida kepada awak media usai persidangan di PN Makassar, Selasa (3/6/2025).
Pembelaan Disiapkan dengan Bukti dan Fakta Persidangan
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Mira Hayati telah menyiapkan pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim. Pembelaan ini akan mencantumkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang diharapkan dapat meringankan hukuman bagi kliennya. Salah satu poin penting dalam pembelaan tersebut adalah tidak ditemukannya bahan berbahaya merkuri di pabrik milik Mira Hayati. Kuasa hukum berpendapat bahwa kesalahan yang terjadi hanyalah masalah administrasi saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan.
"Kami semua akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang akan kami masukkan dalam pembelaan kami nanti," ucap Ida Hamidah.
Menurut Ida Hamidah, BPOM melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tertukar barcode percetakan saat dilakukan pemindaian. Pihaknya berargumen bahwa jika kesalahan tersebut hanya bersifat administratif, maka tidak seharusnya dikenakan pidana.
Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Teguran BPOM
Jaksa penuntut umum mendakwa Mira Hayati telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah karena Mira Hayati dianggap tidak mengindahkan teguran dari BPOM terkait peredaran kosmetik yang mengandung merkuri.
"Sebelumnya, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata JPU Yusnikar dalam pembacaan tuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal sebagai "Ratu Emas", dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.