Pasca Longsor Gunung Kuda, Pemerintah Pusat Kaji Ulang Desentralisasi Izin Tambang Galian C
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan untuk menarik kembali kewenangan perizinan tambang Galian C ke pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden longsor yang terjadi di area pertambangan batu alam Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan tambang Galian C sedang dilakukan.
"Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, bukan tidak mungkin izin tambang akan ditarik kembali ke pusat," ungkap Bahlil di Jakarta International Convention Center (JICC), Selasa (3/6/2025).
Saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang Galian C didelegasikan kepada pemerintah daerah (Pemda). Bahlil menegaskan bahwa pendelegasian ini tidak seharusnya berujung pada kejadian seperti longsor di Cirebon. Evaluasi total sedang dipertimbangkan untuk memastikan pengelolaan tambang yang lebih baik.
Kementerian ESDM telah mengirimkan tim inspektur tambang ke Gunung Kuda untuk melakukan investigasi teknis terkait penyebab longsor. Meski demikian, Bahlil mengaku belum menerima laporan lengkap karena tim masih berada di lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
"Hasil investigasi belum dilaporkan, karena sebagian tim masih berada di lokasi," jelasnya.
Menurut data perizinan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi longsor memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020, mencakup area seluas 9,16 hektar dengan komoditas utama berupa tras. Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mencabut izin tambang di Gunung Kuda menyusul kejadian longsor tersebut.
Fokus Investigasi:
- Penyebab utama longsor di Gunung Kuda.
- Kepatuhan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah terhadap peraturan pertambangan yang berlaku.
- Efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Potensi pelanggaran dalam operasional tambang.
- Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif untuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan tambang Galian C di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat berupaya untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.