Program Penjaminan Polis Asuransi: Pemerintah Finalisasi Regulasi, LPS Siap Eksekusi

Pemerintah terus mematangkan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum PPP sedang dalam tahap finalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Fokus utama pembahasan saat ini adalah mengenai besaran nilai polis yang akan dijamin. Terdapat dua opsi yang masih dipertimbangkan, yaitu Rp 500 juta atau Rp 700 juta. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat mengenai besaran nilai ini menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian PP.

Menurut Purbaya, kendala utama saat ini bukanlah pada substansi regulasi, melainkan pada proses penerbitan PP di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar pengajuan penerbitan PP dapat dipercepat. Purbaya bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi KSSK saat pengajuan ke Kemensetneg.

Latar belakang pembentukan PPP sendiri berawal dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU tersebut mengamanatkan pembentukan program penjaminan polis paling lambat tiga tahun setelah UU diundangkan, yaitu pada 17 Oktober 2017. Namun, hingga kini amanat tersebut belum terealisasi.

DPR RI kemudian mengambil inisiatif untuk memperluas wewenang LPS agar dapat menjamin polis asuransi. Hal ini dilakukan dengan memasukkan pelaksanaan PPP oleh LPS dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan demikian, LPS tidak hanya bertugas menjamin dana masyarakat di bank, tetapi juga polis asuransi di perusahaan asuransi.

Dengan adanya PPP, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan meningkat. Program ini akan memberikan perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau likuidasi. LPS akan menjamin pembayaran klaim polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.