Hoaks Denda Tilang ETLE Membengkak: Klarifikasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Luruskan Informasi Denda Tilang ETLE
Kabar yang beredar di media sosial mengenai denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan membengkak jika tidak segera dibayar, ditepis oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
"Informasi tersebut tidak benar," tegas Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025). Beliau menjelaskan bahwa denda tilang ETLE tidak akan otomatis bertambah hanya karena keterlambatan pembayaran.
Menurut Komarudin, akumulasi denda hanya akan terjadi jika pelanggar kembali melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum menyelesaikan administrasi denda sebelumnya. Artinya, setiap pelanggaran akan dikenakan denda tersendiri sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Denda itu dikenakan per pelanggaran. Jadi, besaran denda akan disesuaikan dengan berapa kali yang bersangkutan melanggar," jelasnya.
Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi unggahan yang beredar di media sosial, salah satunya dari akun Instagram @faitoindonesia, yang menyebutkan bahwa denda tilang ETLE akan membengkak jika tidak segera diurus. Unggahan tersebut mendorong warganet untuk segera mengecek status kendaraan mereka melalui situs ETLE Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diimbau untuk selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya, seperti situs resmi kepolisian atau melalui konfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terjebak oleh informasi yang menyesatkan dan meresahkan.