Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Warnai Sidang Kasus Skincare, Tangis Istri Terdakwa Pecah di PN Makassar
Sidang putusan kasus skincare yang menjerat Mustadir Dg Sila di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (3/6/2025) diwarnai suasana emosional. Fenny Frans, istri terdakwa, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Mustadir divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pantauan di ruang sidang Mudjono, PN Makassar, menunjukkan kesedihan mendalam yang dirasakan Fenny Frans dan kerabat yang hadir. Usai pembacaan amar putusan, Fenny Frans sempat memeluk erat suaminya sebelum digiring petugas keluar ruangan. Momen tersebut menjadi gambaran betapa beratnya dampak vonis tersebut bagi keluarga terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Angeliky menyatakan Mustadir terbukti bersalah melanggar Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa, diantaranya:
- Faktor Memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
- Perbuatan terdakwa memuat unsur kekurang hati-hatian.
- Terdakwa sebagai pelaku usaha tidak berupaya memastikan keamanan produk sebelum diedarkan.
- Faktor Meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan, Ketua Tim JPU Parawansa menyatakan akan mengajukan banding. Pihaknya menilai putusan hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa dan berencana melanjutkan proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi.