Polda Banten Amankan Empat Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Usai Viral Podcast

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat ke permukaan, kali ini berawal dari curahan hati korban yang viral di sebuah podcast. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan seorang remaja berusia 17 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual saat masih berusia 13 tahun. Korban menceritakan pengalaman traumatisnya dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Denny Sumargo dan diunggah ke platform YouTube pada tanggal 19 Mei 2025. Dalam pengakuannya, korban menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan oleh lima orang pelaku.

Merespon curhatan korban yang viral, Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Polda Banten bersama Polresta Tangerang melakukan penyelidikan mendalam. Tim penyidik mendatangi kediaman korban untuk mengklarifikasi informasi yang beredar dan meminta pihak keluarga untuk membuat laporan resmi. Laporan kemudian dibuat oleh ayah korban ke Polresta Tangerang, dan ibu korban membuat dua laporan polisi di Polda Banten.

Kombes Pol Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kosambi (Kabupaten Tangerang), Binuang (Kabupaten Serang), dan Kasemen (Kota Serang). Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah PR (25), IB (25), NB (18) dan ST (42).

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi di lima lokasi berbeda di wilayah Tangerang dan Serang. Para tersangka diduga melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap korban dalam kurun waktu antara tahun 2021 hingga 2023, yang mengakibatkan korban mengandung dan melahirkan.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dian menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 60 juta.