Pemprov Banten Ajukan PMD Rp 1,7 Triliun Guna Perkuat Modal Bank Banten Sesuai Regulasi OJK
Pemerintah Provinsi Banten tengah berupaya memperkuat permodalan Bank Banten melalui pengajuan Penanaman Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 1,7 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada tahun 2024. Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, merujuk pada Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.
Andra Soni menjelaskan bahwa Pemprov Banten telah merealisasikan penyertaan modal sekitar Rp2,1 triliun dan berencana menambahnya hingga Rp1,7 triliun. Selain penyertaan modal dalam bentuk tunai, Pemprov juga berencana mengoptimalkan aset non-produktif daerah berupa tanah dan bangunan untuk dijadikan bagian dari modal Bank Banten. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur modal bank tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan.
Adapun secara rinci upaya yang dilakukan adalah:
- Penyertaan Aset Non-Produktif: Pemprov Banten akan menyertakan aset berupa tanah dan bangunan sebagai bagian dari modal Bank Banten. Hal ini bertujuan untuk menjaga efisiensi fiskal sekaligus mendukung operasional dan ekspansi fisik bank.
- KUB dengan Bank Jatim: Gubernur juga menyinggung rencana Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim. Ia menegaskan bahwa KUB ini tidak akan mengurangi aset Bank Banten, melainkan justru memperkuat struktur keuangan dan tata kelola melalui sinergi dengan Bank Jatim sebagai mitra strategis.
Usulan PMD ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Provinsi Banten melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMD Bank Banten yang diketuai oleh Iwan Rahayu. Diharapkan melalui pembahasan yang mendalam, usulan ini dapat segera direalisasikan demi memperkuat posisi Bank Banten dalam menghadapi persaingan di industri perbankan dan memenuhi regulasi yang berlaku.