Tujuh Warga Palembang Laporkan Kasus Penipuan Lowongan Kerja Palsu ke Polrestabes
Tujuh Warga Palembang Laporkan Kasus Penipuan Lowongan Kerja Palsu ke Polrestabes
Tujuh warga Palembang resmi melaporkan kasus dugaan penipuan lowongan kerja ke Polrestabes Palembang pada Senin (10/3/2025). Para korban, yang diwakili oleh kuasa hukum Tito Dalkuci, mengaku telah ditipu oleh seorang individu yang mengklaim memiliki koneksi kuat di sebuah lembaga otoritas tingkat Sumatera Selatan. Modus penipuan yang dilakukan terlapor, berinisial DA, adalah dengan menjanjikan posisi sebagai karyawan dan satpam di lembaga tersebut dengan imbalan sejumlah uang sebagai 'biaya administrasi' atau 'uang seragam'.
Salah satu korban, AT (31), menuturkan kronologi kejadian. Pada Rabu (8/1/2025), ia dan beberapa rekannya bertemu DA di rumahnya di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi lowongan kerja tersebut diperoleh AT dari seorang teman. DA, yang mengaku sebagai satpam di lembaga tersebut dan mengenal dekat pimpinannya, meyakinkan para korban akan ketersediaan posisi yang diinginkan. AT kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 melalui transfer dan Rp 1.000.000 secara tunai sebagai 'biaya administrasi'. Namun, hingga kini AT tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, dan komunikasi dengan DA pun terputus.
Korban lainnya, YA, warga Kecamatan Kertapati, mengalami hal serupa. Ia dijanjikan posisi sebagai karyawan dan diminta uang sejumlah Rp 600.000 untuk 'uang seragam'. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan pekerjaan dan klaim pengukuran baju untuk seragam pun tak kunjung dilakukan.
Total kerugian yang dialami ketujuh korban mencapai lebih dari Rp 6 juta, dengan kisaran kerugian per individu antara Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta. Kuasa hukum korban, Tito Dalkuci, menjelaskan bahwa para korban memperoleh informasi lowongan kerja tersebut melalui word of mouth atau dari mulut ke mulut. Ketujuh korban merasa tertipu karena janji pekerjaan yang diberikan DA tak kunjung terealisasi.
Pihak Polrestabes Palembang, melalui Kepala SPKT AKP Heri, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan telah menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini diduga melanggar Pasal 379a KUHP tentang Penipuan Ringan.
Proses penyelidikan sedang berlangsung, dan pihak kepolisian berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan motif di balik aksi penipuan ini. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam mencari lowongan pekerjaan, serta menghindari tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran uang di muka.
Daftar Korban:
- AT (31) - Kerugian Rp 1.250.000
- YA - Kerugian Rp 600.000
- Lima korban lainnya (rincian kerugian belum dipublikasikan secara detail)
Langkah-langkah pencegahan penipuan lowongan kerja:
- Selalu periksa keabsahan perusahaan dan lowongan kerja melalui situs resmi perusahaan atau lembaga terkait.
- Waspadai tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran di muka dengan alasan apapun.
- Laporkan segera jika mengalami atau mengetahui adanya kasus penipuan lowongan kerja.