Kejaksaan Agung Prioritaskan Proses Kepailitan Sritex Sebelum Sita Aset Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dengan kasus kepailitan Sritex Group. Sebelum melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit perbankan, Kejagung akan menunggu hasil kerja tim kurator kepailitan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak kreditur, termasuk perbankan dan para pekerja, terpenuhi terlebih dahulu.
"Proses kepailitan saat ini sedang berjalan, dan kami menghormati tahapan-tahapannya. Tim kurator memiliki batas waktu dalam menyelesaikan tugasnya, dan kami akan memantau perkembangan proses ini, termasuk menunggu pengajuan tagihan kredit dari berbagai pihak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Prioritas utama Kejagung saat ini adalah memastikan penyelesaian hak-hak para pekerja yang terdampak kepailitan Sritex. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejagung untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.
Saat ini, tim penyidik Kejagung tengah melakukan inventarisasi aset-aset Sritex, untuk memilah mana saja yang termasuk dalam proses kepailitan dan mana yang tidak. Pemulihan kerugian negara akan dibebankan kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini.
"Besaran kerugian negara akan dihitung, dan jika pihak yang bertanggung jawab tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka akan ada konsekuensi hukum berupa pidana penjara," jelas Harli.
Kapuspenkum Kejagung menekankan bahwa penyidik masih menunggu proses kepailitan selesai ditangani oleh tim kurator. Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus korupsi ini juga terus dilakukan secara paralel.
"Kami berharap tim kurator dapat bekerja dengan baik dan segera menyelesaikan proses kepailitan ini tanpa menimbulkan permasalahan baru," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex). Selain Iwan, dua tersangka lain yang ditetapkan adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.