DPR Menerima Desakan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Kelompok Purnawirawan TNI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi usulan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut secara resmi telah diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut. Indra menjelaskan bahwa tindakan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR.
Surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI berisi permohonan kepada MPR dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan usulan pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan perihal pengiriman surat tersebut dan mengklaim telah diterima oleh Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI pada hari Senin, 2 Juni 2025. Bimo menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap untuk berpartisipasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas usulan pemakzulan ini. Menurutnya, surat tersebut berisi landasan hukum terkait usulan pemakzulan, dan para purnawirawan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan oleh DPR, MPR, atau DPD RI.
Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebenarnya telah mencuat ke publik setelah Forum Purnawirawan TNI, yang terdiri dari sejumlah besar purnawirawan dari berbagai pangkat, mendeklarasikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin. Deklarasi tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mencakup berbagai isu, termasuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, serta usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Namun, poin yang paling menonjol adalah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Deklarasi tersebut juga ditandatangani oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang pernah menjabat sebagai Panglima ABRI pada periode 1988-1993. Selain Try Sutrisno, terdapat pula nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.