Dukungan Parlemen Menguat: Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Bergulir
Aspirasi Senayan Mengalir: Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah dalam Wacana
Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang wafat pada tahun 1993, semakin menguat di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan ini muncul sebagai respons positif terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi pengakuan Marsinah sebagai pahlawan nasional.
Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tanggal 1 Mei lalu di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Dalam kesempatan itu, aspirasi dari kalangan buruh agar Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional mendapatkan perhatian serius.
"Dan mereka sampaikan, ‘Pak, bagaimana kalau Marsinah, Pak?’ Marsinah jadi pahlawan nasional," ujar Prabowo, yang disambut dengan antusiasme oleh para buruh. Presiden menegaskan bahwa ia akan mendukung penuh usulan tersebut jika mendapatkan dukungan luas dari seluruh elemen buruh.
Marsinah adalah seorang buruh pabrik yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja pada era 1990-an. Kematiannya pada tanggal 8 Mei 1993, setelah memimpin aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah di sebuah pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur, menarik perhatian dunia internasional. Kasus ini bahkan tercatat dalam laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dengan nomor kasus 1773. Marsinah kemudian dikenal sebagai simbol perjuangan buruh di Indonesia.
Reaksi dari Berbagai Fraksi di DPR
Dukungan terhadap usulan ini tidak hanya datang dari satu partai politik, melainkan dari berbagai fraksi di DPR. Namun, para anggota dewan juga menekankan pentingnya proses kajian yang mendalam dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Fraksi Gerindra: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Fraksi Gerindra menghargai setiap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada siapapun, termasuk Marsinah. Namun, dukungan akan diberikan jika usulan tersebut lolos dari kajian lembaga yang berwenang.
- Fraksi NasDem: Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memberikan sinyal positif terhadap usulan ini. Meskipun demikian, ia menyerahkan keputusan akhir kepada pihak-pihak yang berwenang dan berpendapat bahwa dewan kehormatan yang akan memutuskan dan akan menelaah layak atau tidaknya.
- Partai Demokrat: Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa setiap warga negara berhak diusulkan sebagai pahlawan nasional asalkan memenuhi nilai perjuangan bagi bangsa dan negara. Namun, ia menyerahkan penilaian kelayakan kepada tim penilai.
- PAN: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan secara tegas menyatakan dukungan fraksinya di parlemen terhadap usulan Marsinah sebagai pahlawan nasional.
- Fraksi Golkar: Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menyatakan bahwa setiap individu yang berani berjuang demi kebaikan bangsa layak mendapatkan gelar pahlawan nasional, termasuk Marsinah jika memenuhi syarat.
- Fraksi PKB: Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengakui perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh. Namun, ia menekankan perlunya kajian yang menyeluruh dan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul dari pemberian gelar tersebut.
- Fraksi PDI-P: Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina menilai usulan menjadikan Marsinah pahlawan nasional layak dikaji secara serius. Ia berpendapat bahwa Marsinah adalah simbol perjuangan kaum buruh, perempuan, dan demokrasi, sehingga pengorbanannya perlu diakui secara formal oleh negara.
- Fraksi PKS: Anggota Komisi VIII Abdul Fikri Faqih mendukung usulan ini dan menekankan perlunya pengajuan resmi dari masyarakat atau komunitas buruh. Selanjutnya, Komisi VIII bersama Kemensos akan melakukan kajian terhadap pemenuhan kriteria pahlawan nasional sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009.
Dengan dukungan yang semakin menguat dari berbagai fraksi di DPR, usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah kini menjadi wacana yang serius dan memerlukan kajian lebih lanjut. Pengakuan atas perjuangan Marsinah diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak pekerja.