Direktur Persiba Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Lapas, Miliaran Rupiah Berputar dalam Bisnis Haram
Direktur Persiba Terlibat Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, telah ditangkap Bareskrim Polri atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi pengungkapan peredaran narkoba skala besar yang sebelumnya telah melibatkan terpidana kasus narkoba, Hendra Sabarudin. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan peran Catur sebagai bandar dalam jaringan ini. Awalnya, operasi pengungkapan bermula dari informasi peredaran 3 kilogram sabu di dalam Lapas Balikpapan. Namun, saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 69 gram sabu dan sejumlah tersangka lainnya.
Jaringan Kompleks dengan Aliran Dana yang Mencurigakan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jaringan yang kompleks dan melibatkan sejumlah aktor. Selain Catur, terdapat beberapa tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Salah satu tersangka, yang diidentifikasi sebagai E, bertindak sebagai pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas. Beberapa tersangka lainnya berperan sebagai penjual narkoba di dalam lapas. Hasil penjualan narkoba dialirkan kepada seorang tersangka yang diidentifikasi sebagai D (masih dalam pengejaran), yang kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening milik tersangka R dan K, yang keduanya diduga dikuasai oleh Catur Adi. Bareskrim Polri tengah menelusuri aliran dana ini untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan klub sepak bola Persiba Balikpapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kaitan dengan Kasus Hendra Sabarudin dan Operasi Bertahun-tahun
Penangkapan Catur Adi memiliki kaitan erat dengan kasus Hendra Sabarudin, seorang terpidana mati kasus narkoba yang berhasil menjalankan bisnis haramnya dari dalam penjara sejak tahun 2017. Hendra telah divonis 14 tahun penjara setelah dua kali peninjauan kembali (PK). Selama kurun waktu tersebut, Hendra diduga telah memasukkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia. Brigjen Mukti Juharsa menyatakan bahwa Catur telah menjadi target operasi (TO) kepolisian untuk wilayah Kalimantan Timur selama beberapa waktu, diduga sebagai bandar besar dalam jaringan Hendra. Hal ini mengindikasikan bahwa bisnis gelap yang dijalankan Catur telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan melibatkan narapidana di dalam Lapas sebagai pengedar.
Bukti yang Diperoleh dan Langkah Selanjutnya
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 69 gram sabu. Penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal ini, untuk memastikan apakah ada keterlibatan dana tersebut dengan operasional Persiba Balikpapan. Polisi juga akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka. Penangkapan Catur Adi dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini menandakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terorganisir, termasuk kejahatan yang melibatkan narapidana dan jaringan internasional.
Daftar tersangka yang terlibat (inisial):
* E (pengendali di Lapas)
* S, J, S, A, A, B, F, E (penjual di Lapas)
* C (Catur Adi, bandar)
* D (masih buron)
* R dan K (penerima transfer uang)
* HS (Hendra Sabarudin)