Investigasi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Penganiayaan di Depok Dilakukan Bersama

Polres Metro Depok menggandeng Detasemen Polisi Militer (Denpom) dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penganiayaan yang menimpa tiga warga sipil di wilayah Sukmajaya, Depok. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada penyelidikan terhadap keterlibatan warga sipil dalam insiden tersebut. Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum TNI akan ditangani secara khusus oleh Subdenpom Depok dan Denpom Cijantung.

"Kami telah berkoordinasi dengan Subdenpom Depok dan Denpom Cijantung untuk penanganan perkara ini secara bersama-sama," ujar AKBP Bambang, Selasa (3/6/2025).

Kasus ini bermula dari cekcok terkait masalah parkir yang terjadi pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang diketahui berinisial SL, JD, dan AM, terlibat adu argumen dengan seorang terlapor yang menggunakan sepeda motor di area parkir mobil. Kuasa hukum korban, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya menegur terlapor karena area tersebut diperuntukkan khusus untuk parkir mobil. Teguran tersebut diduga memicu kemarahan terlapor, yang kemudian melontarkan ancaman.

"Sempat ada kalimat, 'Lu tunggu ntar, gua bawa sekompi'," ungkap Army menirukan ucapan terlapor.

Sekitar 30 menit kemudian, sekelompok orang berjumlah tujuh orang mendatangi para korban dan melakukan penganiayaan. Dua korban berhasil melarikan diri, sementara satu korban yang mencoba melawan mengalami luka parah akibat pukulan benda tumpul, termasuk conblock yang ada di lokasi kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut, SL mengalami luka sobek di bibir, JD mengalami lebam di hidung dan mata kiri, serta sejumlah lecet. Sementara itu, AM mengalami luka lebam di mata kanan hingga mengalami gangguan penglihatan, serta luka lecet di lutut kanan dan kiri. Para korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1074/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Mei 2025.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap secara detail peran masing-masing pelaku dan motif di balik penganiayaan ini. Koordinasi antara Polres Metro Depok dan Denpom diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut adalah daftar luka yang diderita korban:

  • SL: Luka sobek pada bibir
  • JD: Lebam pada hidung dan mata kiri, lecet
  • AM: Lebam pada mata kanan (gangguan penglihatan), lecet pada lutut kanan dan kiri