Deddy Corbuzier Tunaikan Kewajiban LHKPN, Ifan Seventeen Dalam Tahap Penyelesaian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Deddy Corbuzier, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, telah menunaikan kewajibannya dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Proses pengunggahan LHKPN milik Deddy Corbuzier saat ini tengah berlangsung untuk kemudian dipublikasikan secara resmi. "Laporan LHKPN saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah diterima dan diverifikasi secara lengkap. Saat ini, kami sedang dalam proses mengunggahnya ke situs web resmi KPK," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Selasa (3/6/2025).

Selain Deddy Corbuzier, KPK juga memberikan informasi terkini mengenai status pelaporan LHKPN dari Riefan Fajarsyah, atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN). Menurut keterangan KPK, LHKPN milik Ifan Seventeen masih dalam tahap penyelesaian.

"Untuk laporan saudara Riefian Fajarsyah, saat ini masih berstatus draf," imbuh Budi Prasetyo.

Sebagaimana diketahui, Deddy Corbuzier baru-baru ini dilantik sebagai Stafsus Menhan, sementara Ifan Seventeen ditunjuk untuk memimpin PT PFN. KPK menegaskan bahwa keduanya memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN mengingat posisi mereka sebagai pejabat negara.

Kewajiban pelaporan LHKPN ini didasarkan pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang secara tegas menyatakan bahwa staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN (WL). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2025, atau enam bulan setelah tanggal penetapannya, seperti yang disampaikan oleh anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan sebelumnya pada Selasa (11/2).

Dengan demikian, pelaporan LHKPN menjadi bagian penting dari upaya transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.