Peningkatan Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah: Tantangan dan Upaya Perlindungan

Peningkatan Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah: Tantangan dan Upaya Perlindungan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Semarang mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah sepanjang tahun 2024. Sebanyak 102 kasus kekerasan berbagai jenis telah ditangani oleh LBH Apik Semarang sepanjang tahun lalu, dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai jenis pelanggaran yang paling dominan, mencapai 42 kasus. Angka ini, bagaimanapun, hanya mewakili sebagian kecil dari total kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah, mengingat banyak kasus yang mungkin tidak dilaporkan atau ditangani oleh lembaga lain seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah.

Tren peningkatan ini berlanjut hingga Maret 2025, dengan LBH Apik Semarang menerima 33 aduan kasus kekerasan, di mana 29 kasus di antaranya merupakan KDRT. Direktur LBH Apik Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, menyatakan bahwa peningkatan ini menunjukkan kesadaran perempuan akan hak-hak mereka dan keberanian mereka untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan signifikan yang masih dihadapi korban dalam mengakses keadilan.

Jenis-jenis Kekerasan dan Profil Korban

Jenis-jenis KDRT yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Selain KDRT, LBH Apik Semarang juga menangani berbagai kasus kekerasan lain, termasuk:

  • Kekerasan seksual berbasis elektronik (14 kasus)
  • Tindak pidana kekerasan seksual (8 kasus)
  • Kekerasan dalam pacaran (6 kasus)
  • Kekerasan seksual terhadap anak (5 kasus)

Sebagian besar laporan berasal dari Kota Semarang (52 kasus), diikuti oleh Kabupaten Demak (14 kasus) dan Kudus (5 kasus). Dari segi usia, korban terbanyak berada pada rentang usia 26-35 tahun (33 korban), disusul kelompok usia 36-45 tahun (24 korban) dan 18-25 tahun (22 korban).

LBH Apik Semarang juga mencatat 90 kasus kekerasan terhadap perempuan pesisir selama periode 2019-2024, dengan KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak sebagai jenis kekerasan yang paling sering dilaporkan. Lima kasus dari jumlah tersebut masih dalam proses penanganan hingga Maret 2025.

Tantangan dalam Mengakses Keadilan

Meskipun terdapat peningkatan kesadaran dan pelaporan, Ayu Hermawati mengakui bahwa masih banyak hambatan yang dihadapi korban dalam melaporkan kasus dan menempuh jalur hukum. Faktor-faktor seperti relasi ekonomi, relasi kuasa, dan kurangnya dukungan keluarga menjadi penghalang utama, khususnya dalam kasus KDRT dan kekerasan seksual. Kurangnya dukungan keluarga seringkali membuat korban enggan melaporkan kasus, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang seringkali dianggap sebagai aib keluarga.

Lebih lanjut, Ayu menjelaskan, “Kekerasan seksual terhadap anak seringkali dianggap aib, sama seperti KDRT. Pelakunya seringkali adalah saudara atau tetangga korban, dan penyelesaiannya seringkali dilakukan melalui mediasi atau perkawinan paksa.”

Upaya Mengatasi Budaya Patriarki

LBH Apik Semarang menyadari pentingnya mengatasi budaya patriarki yang menjadi akar permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, LBH Apik Semarang secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk meningkatkan kesadaran akan isu kekerasan berbasis gender. Namun, upaya ini juga dihadapkan pada tantangan stigma negatif terhadap peran LBH Apik Semarang di masyarakat, yang seringkali dianggap sebagai lembaga yang “menghancurkan keluarga”.

Kesimpulannya, peningkatan pelaporan kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah menunjukkan adanya kesadaran yang tumbuh di kalangan perempuan. Namun, upaya untuk mengatasi akar permasalahan, yaitu budaya patriarki, dan memastikan akses keadilan bagi korban masih membutuhkan perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak.