KPK Dalami Dugaan Korupsi TKA, Eks Direktur Kemnaker Diperiksa Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono.

Pemeriksaan terhadap Wisnu Pramono berlangsung selama hampir empat jam di gedung KPK, Jakarta Selatan. Wisnu tiba di gedung KPK pada pukul 09.57 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 13.43 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Wisnu enggan memberikan keterangan rinci mengenai materi pemeriksaan. Ia mengarahkan pertanyaan wartawan kepada penyidik KPK. Wisnu hanya menyampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak terlalu banyak dan bersifat obrolan.

Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PPTKA Kemnaker lainnya, Devi Angraeni. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memungut biaya secara ilegal dari para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan terus berlanjut hingga tahun 2023. Total kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari para calon TKA. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker terlibat dalam praktik korupsi ini. Mereka diduga memaksa para calon TKA untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas pengurusan izin kerja.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Perkara: Dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemnaker.
  • Periode: 2019-2023.
  • Modus: Pemerasan dan gratifikasi.
  • Jumlah Tersangka: 8 orang.
  • Kerugian Negara: Rp 53 miliar.
  • Instansi Terlibat: Kemnaker (Direktorat Jenderal Binapenta & PKK).
  • Status Wisnu Pramono: Mantan Direktur PPTKA Kemnaker (diperiksa sebagai saksi).

KPK terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk membawa para pelaku ke pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencoreng citra pemerintah dan merugikan para tenaga kerja asing yang ingin bekerja secara legal di Indonesia.