Anggaran Makan Rapat Menteri Jadi Sorotan, Pengamat: Ironi di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit
Alokasi Dana Konsumsi Rapat Pejabat Tinggi Negara Tuai Kritik
Kebijakan alokasi anggaran untuk konsumsi rapat para menteri menjadi perbincangan hangat di kalangan pengamat ekonomi. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti ketidaksesuaian antara penghematan anggaran yang digaungkan pemerintah dengan kenyataan di lapangan. Alokasi dana sebesar Rp 171.000 per orang untuk konsumsi rapat dinilai tidak selaras dengan kondisi ekonomi negara yang sedang tertekan.
"Adanya alokasi biaya konsumsi untuk rapat menteri yang cukup besar ini menjadi sorotan. Situasi ini kontradiktif dengan upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, terutama di tengah kondisi fiskal yang sedang mengalami tekanan dan prioritas APBN yang semakin ketat," ujar Media Wahyudi Askar dari CELIOS.
Ia menambahkan, dengan adanya pemangkasan subsidi sosial dan kondisi ekonomi yang sulit bagi masyarakat kecil, alokasi anggaran konsumsi rapat ini menjadi ironi tersendiri. Kebijakan ini dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang kesulitan. Praktik penyelenggaraan rapat secara daring atau virtual yang lebih efisien juga menjadi sorotan. Di era digital ini, rapat tatap muka tidak selalu menjadi pilihan utama.
"Ketentuan alokasi dana rapat ini seperti bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang seharusnya diutamakan. Subsidi upah yang diberikan kepada masyarakat kecil hanya sebesar Rp 150.000 per bulan, sementara untuk satu kali rapat, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 171.000 per orang," ungkap Askar.
Ketimpangan dan Anggaran Daerah
Askar juga menyoroti adanya ketimpangan horizontal antara pejabat tinggi dan pegawai di tingkat bawah. Sementara pejabat tinggi negara mendapatkan fasilitas rapat dengan biaya konsumsi yang cukup besar, banyak pegawai non-ASN yang dirumahkan karena alasan efisiensi anggaran. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penghematan anggaran hanya menyasar kalangan bawah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menjadi dasar hukum alokasi anggaran ini. PMK tersebut mengatur standar biaya konsumsi untuk berbagai kegiatan, termasuk rapat koordinasi tingkat menteri. Rincian biaya meliputi makanan berat dan kudapan, yang jika ditotal mencapai Rp 171.000 per orang.
Berikut rincian biaya konsumsi rapat berdasarkan PMK tersebut:
- Rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I: Rp 118.000 (makanan berat) + Rp 53.000 (kudapan) = Rp 171.000 per orang
PMK ini juga mengatur biaya konsumsi rapat di berbagai instansi pemerintah daerah. Besaran biaya dibedakan berdasarkan provinsi. Contohnya, untuk DKI Jakarta, biaya konsumsi makanan berat ditetapkan sebesar Rp 57.000 dan kudapan sebesar Rp 24.000. Sementara itu, biaya terendah ada di Kalimantan Tengah dengan Rp 42.000 untuk makanan berat dan Rp 16.000 untuk kudapan. Biaya tertinggi ada di Papua Pegunungan dengan Rp 93.000 untuk makanan berat dan Rp 42.000 untuk kudapan.
Peraturan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas anggaran pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Masyarakat berharap pemerintah lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran dan lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil.