Eks Karyawan Bank Jambi Tilep Miliaran Rupiah Dana Nasabah: Modus Kepercayaan Dipalsukan
Kasus penggelapan dana nasabah kembali mencoreng dunia perbankan. Seorang mantan karyawan Bank Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), diduga kuat telah membobol dana dari 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Ironisnya, aksi kejahatan ini berlangsung selama setahun penuh tanpa terdeteksi oleh pihak bank.
Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cerdik. RS memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh salah seorang nasabah untuk meyakinkan para teller bank.
"Awalnya, ada nasabah yang memberikan kepercayaan penuh kepada pelaku untuk melakukan penarikan uang," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.
Kepercayaan inilah yang kemudian dijadikan celah oleh RS untuk melancarkan aksinya. Ia berpura-pura memiliki wewenang yang sama dari nasabah-nasabah lainnya.
"Pelaku mengaku kepada teller bahwa ia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena sudah ada contoh sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan dana tersebut," lanjut Taufik.
Tidak hanya mengandalkan kepercayaan palsu, RS juga memalsukan tanda tangan nasabah untuk memperkuat aksinya. Penarikan dana dilakukan secara bertahap sejak September 2023 hingga September 2024, tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak bank selama berbulan-bulan.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah sejumlah nasabah mempertanyakan status pinjaman mereka yang tak kunjung cair. Setelah dilakukan audit internal, pihak bank menemukan bahwa dana pinjaman tersebut telah dicairkan, namun tidak pernah sampai ke tangan nasabah.
"Setelah adanya laporan dari nasabah, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," kata Taufik.
Jumlah uang yang digelapkan oleh RS bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening. Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berikut rincian modus operandi pelaku:
- Memanfaatkan kepercayaan nasabah awal.
- Mengaku sebagai perwakilan nasabah lain.
- Memalsukan tanda tangan nasabah.
- Melakukan penarikan bertahap selama setahun.