Jawa Barat Resmikan Jam Masuk Sekolah Baru: Siswa Dimulai Pukul 06.30 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan perubahan waktu masuk sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan. Keputusan ini, yang merupakan respons cepat terhadap wacana yang diusulkan oleh Gubernur, menandai dimulainya era baru bagi sistem pendidikan di wilayah tersebut.
Melalui pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, @disdikjabar, pada Selasa (3/6/2025), diumumkan bahwa jam masuk sekolah serentak di seluruh Jawa Barat akan dimulai pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Menurut Disdik Jabar, penyesuaian jam belajar ini bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan siswa dalam menyerap materi pembelajaran, terutama di pagi hari, yang dianggap sebagai waktu terbaik untuk belajar. Kebijakan ini mempertimbangkan potensi usia peserta didik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar.
Pemberlakuan jam masuk sekolah yang baru ini akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026. Berikut adalah rincian jam belajar efektif untuk setiap jenjang pendidikan, sebagaimana diunggah oleh Disdik Jabar:
-
PAUD, RA, dan TKLB
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.
-
SD, MI, dan SDLB
- 1 Jam Pelajaran (JP) SD/MI = 35 menit
- 1 Jam Pelajaran (JP) SDLB = 30 menit
- Kelas I dan II
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 JP (kelas I) dan 6 JP (kelas II).
- Kelas III - VI
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.
-
SMP-MTs-SMPLB
- 1 Jam Pelajaran (JP) SMP/MTs = 40 menit
- 1 Jam Pelajaran (JP) SMP/MTs = 35 menit
- SMP-MTS
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.
- SMPLB
- Kelas VII
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.
- Kelas VIII dan IX
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.
- Kelas VII
-
SMA-MA-SMLB
- 1 Jam Pelajaran (JP) SMA/MA = 45 menit
- 1 Jam Pelajaran (JP) SMLB = 40 menit
- SMA-MA Kelas X
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.
- SMA-MA Kelas XI-XII
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75 - 11 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.
- SMLB Kelas XI-XII
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.
-
SMK-MAK
- 1 Jam Pelajaran (JP) SMK-MAK = 45 menit
- SMK Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.
- SMK Kelas XII Program 3 Tahun
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 JP per hari.
- SMK Kelas XIII Program 4 Tahun
- Senin sampai Kamis: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP per hari.
- Jumat: Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP per hari.