Tragedi Gresik: Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Gadis Saat Ibu Menghadiri Wisuda

Gresik Berduka: Remaja 20 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri

Kabupaten Gresik, Jawa Timur, digegerkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri berusia 20 tahun, berinisial SH. Ironisnya, pelaku adalah ayah tirinya sendiri, HA (37). Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Wringinanom, saat sang ibu tengah menghadiri acara wisuda adiknya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, SH sedang beristirahat di ruang tamu seorang diri. Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, HA diduga memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan tindakan pemerkosaan.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam SH agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, keesokan harinya, dengan keberanian yang luar biasa, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan kejadian traumatis yang dialaminya. Keluarga yang mendengar cerita pilu tersebut sontak marah dan geram.

Didampingi oleh keluarga, SH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wringinanom. Kemarahan warga sempat memuncak hingga menyebabkan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. HA kini telah diamankan di Mapolres Gresik dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh korban yang diduga diperoleh melalui tipu daya. Rovan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga dan pelaku akan diproses hukum seberat-beratnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain pakaian korban, sarung, dan telepon genggam milik pelaku. HA akan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih bagi anak-anak, serta memperhatikan perubahan perilaku yang mencurigakan, seperti menjadi murung atau ketakutan terhadap seseorang. Rovan juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat berasal dari orang terdekat korban. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual.