Pemprov DKI Jakarta Targetkan Ribuan Ijazah Tertunggak Lunas Melalui Program Pemutihan 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan ijazah yang ambisius, menargetkan penyelesaian tunggakan biaya pendidikan bagi 6.652 siswa di sekolah swasta di seluruh wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menyampaikan inisiatif ini pada acara penyaluran bantuan pemutihan ijazah tahap ketiga yang diadakan di SMK Miftahul Falah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Program pemutihan ijazah ini dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu yang kesulitan melunasi biaya administrasi sekolah, sehingga ijazah mereka tertahan. Kemitraan antara Pemprov DKI Jakarta dan Baznas (Bazis) Jakarta menjadi kunci dalam mewujudkan program ini, dengan harapan membuka pintu bagi pendidikan lanjutan dan peluang kerja yang lebih baik bagi para lulusan.

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah

Bagi warga DKI Jakarta yang berminat mengajukan permohonan pemutihan ijazah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Berstatus sebagai warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  • Merupakan lulusan dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  • Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu, yang dibuktikan dengan salah satu dari:
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor kelurahan setempat.
  • Tidak sedang terikat dalam pekerjaan formal.
  • Bagi penerima KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus telah digunakan untuk pembayaran SPP.
  • Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjamin kebenaran seluruh data dan persyaratan yang diajukan.

Prosedur Pengajuan Bantuan

Proses pengajuan bantuan pemutihan ijazah dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan di wilayah kota/kabupaten administratif masing-masing. Pemohon diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili sekolah.
  • Surat keterangan dari kepala sekolah (khusus bagi peserta KJP Plus).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (atau KTP orang tua/wali jika pemohon berusia di bawah 17 tahun).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan bagi pemohon yang tidak terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan yang mencantumkan jumlah tunggakan biaya dari sekolah terkait.

Program pemutihan ijazah Jakarta 2025 telah dilaksanakan dalam tiga tahap hingga saat ini:

  • Tahap I (25 April 2025): Bantuan diberikan kepada 117 peserta didik.
  • Tahap II (2 Mei 2025): Bantuan diberikan kepada 371 peserta didik.
  • Tahap III (3 Juni 2025): Bantuan diberikan kepada 827 peserta didik.

Secara keseluruhan, program ini telah menjangkau 1.315 peserta didik dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp4,3 miliar.

Gubernur Pramono Anung juga menyoroti program-program pendidikan lain yang sedang berjalan di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yang telah diberikan kepada 707.622 siswa pada tahun ini, serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diberikan kepada 16.979 mahasiswa.

"Saya memiliki harapan besar agar pendidikan di Jakarta semakin berkualitas. Saya berharap para penerima ijazah hari ini tetap bersemangat untuk melanjutkan pendidikan, dan semoga berkesempatan untuk mendapatkan KJMU," kata Pramono.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan ijazah Jakarta 2025 atau program bantuan pendidikan lainnya, dapat mengakses informasi melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti website https://disdik.jakarta.go.id, Instagram @officialpmbdki, Facebook PMBDKI1, maupun X (Twitter) @PMBDKI.