Imigrasi Bali Cegah Keberangkatan Puluhan Calon Haji Ilegal di Bandara Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menggagalkan keberangkatan 52 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural. Tindakan pencegahan ini dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan pencegahan praktik ibadah haji ilegal.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Suhendra, menjelaskan bahwa puluhan calon jemaah haji tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan setelah melewati serangkaian pemeriksaan intensif di pos imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penindakan ini merupakan hasil operasi pengawasan imigrasi yang berlangsung sejak 23 April hingga 1 Juni 2025. Kecurigaan petugas muncul karena para WNI tersebut diduga tidak memiliki visa haji yang sah dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan untuk menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alasan utama penundaan keberangkatan ini adalah karena para WNI tersebut tidak dapat menunjukkan visa haji atau dokumen lain yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji," tegas Suhendra dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak melarang WNI untuk berkunjung ke Arab Saudi, asalkan mereka memiliki visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan mereka. Imigrasi Ngurah Rai berupaya keras untuk mencegah penyalahgunaan visa kunjungan atau jenis visa lainnya untuk tujuan melaksanakan ibadah haji.
Suhendra menjelaskan lebih lanjut, "Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut tidak bisa bepergian ke Arab Saudi sama sekali. Jika mereka memiliki visa Arab Saudi yang sesuai, mereka tetap dapat masuk ke negara tersebut. Namun, selama musim haji, kami harus menekan potensi penyalahgunaan visa untuk tujuan ibadah haji. Setelah musim haji berakhir, para WNI tersebut tetap dapat berangkat ke Arab Saudi sesuai dengan peruntukan visa yang mereka miliki."
Selain kasus di Bali, Imigrasi juga mencatat penggagalan keberangkatan calon jemaah haji ilegal di berbagai bandara lain di Indonesia. Total, sebanyak 1.243 calon jemaah haji yang terindikasi akan berangkat secara ilegal telah dicegah keberangkatannya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta: 719 orang
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya: 187 orang
- Bandara Ngurah Rai, Bali: 52 orang
- Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar: 46 orang
- Bandara Internasional Yogyakarta: 42 orang
- Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang
- Bandara Minangkabau, Sumatera Barat: 12 orang
- Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
Upaya pencegahan ini merupakan langkah tegas Imigrasi dalam menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan mereka. Pihak imigrasi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji.