Kementerian PUPR Tawarkan Empat Proyek Infrastruktur Strategis kepada Investor Swasta

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka peluang investasi bagi sektor swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengembangan infrastruktur. Empat proyek strategis, meliputi jalan tol dan pemanfaatan bendungan untuk energi terbarukan, ditawarkan kepada investor.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Rachman Arief, menyatakan bahwa pihaknya berupaya memaksimalkan skema KPBU tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk mengatasi keterbatasan fiskal dalam pembangunan infrastruktur.

Adapun proyek jalan tol yang ditawarkan meliputi:

  • Tol Pejagan-Cilacap
  • Tol Gilimanuk-Mengwi
  • Tol Cileunyi-Garut-Tasikmalaya (Cigatas).

Selain jalan tol, Kementerian PUPR juga menawarkan potensi pemanfaatan Bendungan Bintang Bano untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Rachman Arief mengungkapkan bahwa beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyatakan minatnya terhadap proyek ini.

Minat investor terhadap pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi terbarukan juga terlihat pada Bendungan Tiga Dihaji. Pemanfaatan bendungan akan dioptimalkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

Kementerian PUPR akan melakukan seleksi ketat untuk menentukan investor yang memenuhi kriteria. Proses seleksi akan diselaraskan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2029 yang baru diterbitkan. Penyelarasan ini penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dikembangkan sesuai dengan rencana strategis nasional di sektor energi.

Rachman Arief menekankan pentingnya kesepakatan tarif listrik antara investor dan PT PLN (Persero) di tahap awal. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian investasi dan menghindari kendala di kemudian hari.

Langkah ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang memproyeksikan kebutuhan investasi infrastruktur sebesar Rp 1.905 triliun. Dengan keterbatasan anggaran pemerintah, skema KPBU menjadi kunci untuk menjembatani funding gap yang diperkirakan mencapai Rp 753 triliun.

Pemerintah terus mendorong inovasi pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. Keterlibatan sektor swasta diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas proyek, serta mengurangi beban fiskal negara.