Boy Thohir Menduduki Posisi Strategis di Jajaran Komisaris Alamtri Resources

PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan kepemimpinan perusahaan, hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Senin, 2 Juni 2025. Perubahan ini mencakup penunjukan Garibaldi (Boy) Thohir, yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur, sebagai Wakil Presiden Komisaris.

Keputusan ini menandai babak baru bagi ADRO, dengan harapan membawa perspektif dan pengalaman baru dalam jajaran komisaris. Edwin Soeryadjaya tetap menduduki kursi Presiden Komisaris, memastikan kesinambungan kepemimpinan di tingkat tertinggi perusahaan.

"Para pemegang saham AlamTri telah menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris," ungkap Febriati Nadira, Corporate Communication ADRO, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/6/2025).

Berikut adalah susunan lengkap anggota Direksi dan Dewan Komisaris ADRO yang baru:

Direksi:

  • Presiden Direktur: Iwan Dewono Budiyuwono
  • Direktur: M Syah Indra Aman
  • Direktur: Lany Djuwita Wong

Komisaris:

  • Presiden Komisaris: Edwin Soeryadjaya
  • Wakil Presiden Komisaris: Garibaldi Thohir
  • Komisaris: Christian Ariano Rachmat
  • Komisaris: Arini Saraswaty Subianto
  • Komisaris Independen: Budi Bowoleksono
  • Komisaris Independen: Mohammad Effendi

Selain perubahan dalam susunan kepemimpinan, RUPST juga menyetujui alokasi laba bersih perusahaan untuk tahun buku 2024. Dari total laba bersih sebesar US$ 1.380.012.509, sebagian besar dialokasikan untuk dividen dan laba ditahan.

Para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar US$ 500.000.000, yang merupakan 36,23% dari laba bersih. Sebesar US$ 200.000.000 telah dibagikan sebagai dividen tunai interim pada 15 Januari 2025, dan sisanya, US$ 300.000.000, akan didistribusikan sebagai dividen tunai final. Sisa laba bersih sebesar US$ 880.012.509, atau 63,77%, akan dimasukkan sebagai laba ditahan, yang akan digunakan untuk mendukung pertumbuhan dan investasi perusahaan di masa depan.

Lebih lanjut, RUPST juga menyetujui program pembelian kembali saham (buyback) oleh AlamTri, sesuai dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023. Dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 4 triliun. Langkah ini menunjukkan kepercayaan manajemen terhadap nilai perusahaan dan diharapkan dapat meningkatkan nilai pemegang saham.