Kejagung Usut Peran Dirut Sritex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Perbankan
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebagai bagian dari proses investigasi, penyidik telah memeriksa Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), untuk menggali lebih dalam mengenai keterlibatannya dalam proses pengajuan dan pengelolaan dana kredit tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan untuk menelusuri perannya, terutama mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada periode 2014 hingga 2023. Selain itu, Iwan juga diketahui menduduki posisi direktur di sejumlah unit usaha di bawah naungan Sritex. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menggali informasi terkait pengajuan kredit Sritex ke berbagai bank, baik bank pemerintah maupun bank daerah.
Penyidik berupaya untuk mendapatkan keterangan mengenai mekanisme pengajuan kredit yang dilakukan Sritex, termasuk peran Iwan dalam menyetujui atau menandatangani proses pengajuan tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami pihak-pihak di internal Sritex yang memiliki kewenangan dalam mengajukan kredit. Peran Iwan sebagai pimpinan di Sritex dianggap krusial untuk mengungkap fakta terkait kasus ini.
Fokus pemeriksaan juga mencakup pengetahuan Iwan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus ini. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Iwan mengetahui proses pengajuan kredit yang dilakukan Sritex ke berbagai bank, serta ketaatannya terhadap prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mendalami upaya yang dilakukan Iwan sebagai bagian dari manajemen puncak Sritex dalam mengelola perusahaan, termasuk pengetahuannya mengenai aliran dana kredit yang telah dicairkan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah Iwan mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kasus ini terus bergulir dengan pendalaman terhadap berbagai pihak yang terkait, termasuk Direktur Utama Sritex saat ini.
Daftar pertanyaan yang diajukan kepada Iwan Kurniawan Lukminto antara lain:
- Bagaimana mekanisme pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, termasuk bank pemerintah maupun bank daerah?
- Apakah yang bersangkutan turut menyetujui atau menandatangani proses pengajuan kredit?
- Siapa saja pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit?
- Sejauh mana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini, khususnya terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank?
- Sejauh mana ketaatannya pada prosedur dan mekanisme pengajuan kredit?
- Bagaimana pengetahuannya terhadap pengelolaan perusahaan setelah mendapatkan kredit?
- Upaya-upaya apa yang telah dilakukan sebagai bagian dari manajemen puncak dalam rangka pengelolaannya?
- Apakah yang bersangkutan mengetahui aliran terkait dengan kredit yang sudah dicairkan?