Solo Imbau Panitia Kurban Lakukan Praktik Ramah Lingkungan Jelang Idul Adha
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Solo mengimbau seluruh panitia kurban untuk menerapkan praktik ramah lingkungan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan yang seringkali muncul akibat pengelolaan limbah kurban yang tidak tepat.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, secara khusus menekankan pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Beliau mengharapkan panitia kurban dapat mengganti kantong plastik dengan alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti besek bambu, daun pisang, atau wadah baskom yang dapat digunakan berulang kali. Langkah ini dianggap krusial untuk mengurangi volume sampah plastik yang berpotensi mencemari lingkungan.
Selain pengurangan penggunaan plastik, Pemkot Solo juga memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan limbah jeroan hewan kurban. Respati Ardi dengan tegas melarang pembuangan jeroan atau limbah hasil penyembelihan ke sungai-sungai. Tindakan ini dapat mencemari sumber air dan merusak ekosistem sungai. Pihaknya menghimbau agar limbah jeroan dikelola dengan benar dan dibuang ke tempat pembuangan yang telah ditentukan.
Praktik penjualan darah hewan kurban juga menjadi sorotan Pemkot Solo. Respati Ardi menyatakan bahwa praktik 'nadai' atau penjualan darah hewan kurban masih sering terjadi. Ia menegaskan bahwa praktik ini dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai ibadah kurban dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
Menurut data dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo, jumlah hewan kurban yang terdata meliputi 3.139 sapi, 5.929 kambing, dan 302 domba. Untuk memastikan keamanan dan kesehatan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat, Dispangtan Kota Solo akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh hewan kurban sebelum penyembelihan.
Berikut adalah poin-poin penting imbauan Pemkot Solo terkait pelaksanaan kurban ramah lingkungan:
- Penggunaan Wadah Ramah Lingkungan: Mengganti kantong plastik dengan besek bambu, daun pisang, atau wadah baskom.
- Pengelolaan Limbah Jeroan: Membuang limbah jeroan ke tempat yang telah ditentukan, bukan ke sungai.
- Larangan Penjualan Darah: Menghentikan praktik penjualan darah hewan kurban.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban di Kota Solo dapat berjalan lebih baik, tidak hanya dari segi spiritual, tetapi juga dari segi pelestarian lingkungan.