Kajari Jakarta Barat Bersaksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Jaksa Penilap Dana Investasi Bodong

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu atas terungkapnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, hadir sebagai saksi kunci dalam persidangan yang menyeret mantan Jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Aksya, dan dua terdakwa lainnya atas dugaan penilapan dana pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Sidang yang digelar pada hari Selasa, 3 Juni 2025, menghadirkan sejumlah saksi penting. Selain Hendri Antoro, turut hadir pula beberapa pejabat dari lingkungan Kejari Jakarta Barat, antara lain Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Yosep Kristian Alun, mantan Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar Dodi Gazali Emil, Koordinator Kejari Jakbar Sunarto, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasididum) Kejari Jakbar Muhammad Adib Adam. Bahkan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kejari Landak, Baroto, serta Kasubdit Badan Pusat Statistik (BPS), Iwan Ginting, juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kronologi Persidangan

  • Identifikasi Saksi: Ketua Majelis Hakim memulai persidangan dengan melakukan identifikasi terhadap para saksi. Para saksi mengakui mengenal terdakwa Azam Akhmad Aksya.
  • Sumpah Saksi: Sebelum memberikan keterangan, para saksi diambil sumpahnya sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Sumpah ini menjadi pengikat moral dan hukum agar para saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
  • Dakwaan Jaksa: Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Azam telah menyelewengkan dana pengembalian kasus investasi bodong sebesar Rp 11,7 miliar. Azam diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil paksa uang tersebut dari barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

Modus Operandi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Azam yang bertugas sebagai jaksa dalam kasus investasi bodong tersebut diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan pengacara korban investasi bodong untuk mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. Praktik ini jelas melanggar kode etik profesi dan merugikan banyak pihak, terutama para korban investasi bodong yang telah kehilangan banyak uang.

"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Diharapkan, persidangan ini dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi para korban investasi bodong.