Pengedar Kosmetik Ilegal Bermerkuri Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Mustadir Daeng Sila, pemilik CV Fenny Frans, atas kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/6/2025).

Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain hukuman penjara, Mustadir juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Undang-undang Kesehatan. Angeliky Handajani Day mengungkapkan beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, majelis hakim juga mencatat hal-hal yang memberatkan, termasuk keresahan masyarakat akibat perbuatan terdakwa, kurangnya kehati-hatian, dan kegagalan terdakwa sebagai pengusaha untuk memastikan keamanan produk sebelum diedarkan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, Ketua Tim JPU PN Makassar, Parawansa, menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara dakwaan primair yang mereka ajukan dengan putusan subsidair majelis hakim, serta perbedaan lama hukuman yang dijatuhkan. Sementara itu, Mustadir Daeng Sila menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Penggunaan kosmetik bermerkuri dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan serius bagi konsumen. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat.

Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  • Vonis Ringan: Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dianggap ringan dibandingkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran kosmetik bermerkuri.
  • Rencana Banding: Kejaksaan berupaya meningkatkan hukuman melalui banding.
  • Dampak Kesehatan: Peredaran kosmetik ilegal bermerkuri membahayakan kesehatan konsumen.
  • Pasal yang Dilanggar: Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen.
  • Pertimbangan Hakim: Hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk tersebut telah terdaftar dan aman digunakan. Pihak berwenang juga diharapkan untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan dan keamanan konsumen.