Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Wamen PU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah khusus bagi pejuang eks Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemanggilan Diana Kusumastuti merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Tim penyelidik dari Kejaksaan Negeri Kupang, NTT, yang menangani kasus ini, akan meminta keterangan dari Wamen PU untuk mendalami informasi terkait proyek tersebut.

"Penyelidik masih berupaya untuk menemukan bukti apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak dalam kasus ini. Statusnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap pro justitia," ujar Harli Siregar kepada awak media.

Kasus ini berfokus pada proyek pembangunan rumah khusus bagi pejuang eks Timor Timur yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Saat itu, Diana Kusumastuti masih menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR kemudian dipecah menjadi dua kementerian terpisah, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap potensi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan adanya kerugian negara. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pihak yang diperiksa: Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti.
  • Kasus: Dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus pejuang eks Timor Timur.
  • Lokasi proyek: Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Tahun anggaran: 2022.
  • Status kasus: Penyelidikan.
  • Instansi yang menangani: Kejaksaan Negeri Kupang, NTT, dengan supervisi Kejaksaan Agung RI.