Pemerintah Manfaatkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan untuk Ketahanan Energi Nasional
Pemerintah Manfaatkan Lahan Sawit Sitaan untuk Produksi Biodiesel
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), resmi mengambil alih pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 221 ribu hektare (ha) yang merupakan aset sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma Group. Pengelolaan lahan ini diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan difokuskan pada peningkatan produksi biodiesel guna mendukung ketahanan energi nasional. Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap program energi hijau pemerintah dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, menjelaskan bahwa alih pengelolaan lahan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mencapai swasembada energi. Target produksi biodiesel dari lahan tersebut akan ditingkatkan secara bertahap, dengan harapan dapat mencapai minimal 25 ton per hektare per tahun. Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara yang telah disita untuk kepentingan publik yang lebih luas, khususnya dalam sektor energi.
Rincian Lahan dan Strategi Pengelolaan
Luas lahan sawit seluas 221 ribu hektare tersebut berasal dari sembilan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Tujuh korporasi telah menyelesaikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. Lahan tersebut terdiri dari 37 bidang tanah dan bangunan, yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Rinciannya meliputi:
- 7 bidang tanah seluas 43.824,52 ha di Provinsi Riau (Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan).
- 21 bidang tanah seluas 137.626,01 ha di Provinsi Kalimantan Barat (Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas).
Pengelolaan lahan akan dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Pihak Agrinas berencana membagi lahan tersebut ke dalam beberapa wilayah regional, dengan setiap regional mengelola sekitar 17.000 ha. Strategi ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas operasional.
Menjaga Kelangsungan Kerja Karyawan
Salah satu fokus utama dalam pengelolaan lahan ini adalah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawan yang sebelumnya bekerja di perkebunan Duta Palma Group. Kejagung dan Kementerian BUMN menekankan pentingnya menjaga kelangsungan bisnis dan produktivitas lahan agar operasional tetap berjalan lancar serta memastikan kesejahteraan para pekerja. PT Agrinas Palma Nusantara berkomitmen untuk menyerap karyawan-karyawan tersebut dan memberikan hak-hak mereka sebagaimana mestinya.
Mekanisme Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Agrinas akan menggunakan dua akun terpisah, yaitu joint account dan escrow account. Joint account akan menampung seluruh pendapatan dari hasil pengelolaan perkebunan, sedangkan escrow account akan menampung dana laba bersih yang dapat diaudit secara berkala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan secara bertanggung jawab dan terhindar dari potensi penyelewengan.
Dengan demikian, pemanfaatan lahan sawit sitaan ini diharapkan bukan hanya untuk pemulihan kerugian negara, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produksi biodiesel dan jaminan lapangan kerja bagi masyarakat.