Kementerian PKP Kaji Regulasi Rumah Komersial Usai Rampungkan Aturan Rumah Subsidi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana memperluas cakupan regulasi sektor perumahan dengan menyusun aturan terkait rumah komersial. Inisiatif ini muncul setelah penyelesaian peraturan yang berkaitan dengan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan rencana ini dalam pertemuan dengan para ketua umum asosiasi pengembang di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, regulasi yang akan datang akan mencakup berbagai aspek seperti pembiayaan, desain, ukuran, dan aspek penting lainnya dari rumah komersial.

"Ke depannya, akan ada aturan yang mengatur baik rumah subsidi maupun rumah komersial. Aturan ini akan mencakup aspek-aspek penting seperti lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga," jelas Maruarar Sirait. Ia juga menyinggung permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pengembang segera mengimplementasikan peraturan hunian berimbang.

Berkaitan dengan draf aturan yang sedang digodok mengenai pengurangan batas luas minimal tanah dan bangunan untuk rumah subsidi, Maruarar Sirait menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan baik. Ia ingin memberikan lebih banyak pilihan rumah subsidi kepada masyarakat, terutama di wilayah perkotaan. Selain itu, ia meyakini bahwa hal ini akan mendorong pengembang untuk lebih kreatif dalam mendesain rumah di lahan yang terbatas.

"Tujuan saya dalam menyusun draf peraturan ini adalah untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Konsumen tetap memiliki kebebasan untuk memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Saya optimis bahwa peraturan ini akan memberikan dampak positif," ujarnya.

Maruarar Sirait menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran terkait draf aturan tersebut. Ia percaya bahwa masukan yang konstruktif akan memperkaya pembahasan peraturan dan memastikan transparansi dalam prosesnya.

"Sebagai Menteri, saya sangat terbuka terhadap kritik dan saran terkait draf Peraturan Menteri PKP ini. Saya tidak membatasi, silakan berikan masukan. Semakin banyak kritik di awal, semakin baik, sehingga pekerjaan kami menjadi lebih terarah dan nyaman," katanya.

Saat ini, Kementerian PKP tengah mematangkan aturan baru mengenai batas minimal luas rumah subsidi. Aturan ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Dalam draf tersebut, luas bangunan minimal untuk rumah subsidi ditetapkan sebesar 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sedangkan luas tanah minimalnya adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.