Pencuri Motor di Brebes Meninggal Dunia Usai Jadi Sasaran Amuk Massa
BREBES - Jainal (41), seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor, menghembuskan nafas terakhir di RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah, pada Selasa (3/6/2025) dini hari. Kematiannya menyusul aksi main hakim sendiri oleh massa yang terjadi sehari sebelumnya.
Direktur Utama RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, dr. Ali Budhiarto, menjelaskan bahwa Jainal mengalami cedera kepala berat akibat benturan benda tumpul. "Pasien meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Kami menyatakan kematian pasien pada pukul 01.40 WIB dini hari," ungkap dr. Ali kepada awak media.
Sementara itu, rekan Jainal, Agus Junaedi, 51 tahun, yang juga menjadi sasaran amuk massa, kini dalam kondisi stabil. Agus mengalami luka robek di kepala dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian dari Polsek Ketanggungan.
Kepala Polsek Ketanggungan, Iptu Rofik, mengkonfirmasi kematian salah satu terduga pelaku curanmor tersebut. "Benar, satu orang meninggal dunia akibat luka di kepala," ujar Iptu Rofik.
Insiden bermula ketika Taswa (35), seorang petani asal Desa Jemasih, Kecamatan Ketanggungan, mendapati sepeda motornya raib saat diparkir di pinggir sawah. Aksi pencurian itu kemudian diketahui warga yang langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Agus Junaedi berhasil ditangkap warga di Desa Sindang Jaya. Emosi warga yang tersulut mengakibatkan Agus menjadi bulan-bulanan hingga babak belur. Bahkan, ia sempat diseret ke Desa Jemasih sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Jainal, pelaku lainnya, ditangkap di kawasan hutan Desa Cieusereh. Massa yang marah juga melampiaskan emosinya dengan memukuli Jainal dan membakar sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Akibat luka parah yang diderita, kedua pelaku dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan dalam kondisi kritis. Selama menjalani perawatan, keduanya berada di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.
Kapolsek Ketanggungan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Tindakan main hakim sendiri melanggar hukum dan dapat berakibat fatal.