Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Ribuan Jemaah Haji Non-Prosedural, Soekarno-Hatta Jadi Titik Terbanyak
Aparat Imigrasi Republik Indonesia berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah haji yang terindikasi menggunakan cara-cara non-prosedural untuk mencapai Tanah Suci. Operasi penegakan hukum ini berlangsung dari tanggal 23 April hingga 1 Juni 2025, melibatkan seluruh kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia.
Mayoritas calon jemaah haji tersebut kedapatan tidak memiliki visa haji yang sah, melainkan hanya mengandalkan visa turis atau visa kerja. Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa kepemilikan visa haji merupakan syarat mutlak untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun WNI tersebut memiliki visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, mereka tetap tidak diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji jika tidak menggunakan visa haji resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi tegas dari otoritas Arab Saudi.
Suhendra menekankan pentingnya menekan angka penyalahgunaan visa untuk tujuan ibadah haji. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berupaya menertibkan pelaksanaan ibadah haji, memastikan bahwa seluruh jemaah haji memiliki visa haji yang sah sehingga dapat memperoleh fasilitas dan pelayanan yang optimal selama berada di Tanah Suci.
Dari data yang dihimpun, Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi titik keberangkatan dengan jumlah calon jemaah haji ilegal terbanyak, yaitu mencapai 719 orang. Selain itu, sejumlah bandara lain juga mencatat angka yang signifikan, antara lain:
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya (187 orang)
- Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang)
- Bandara Sultan Hasanudin, Makassar (46 orang)
- Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang)
- Bandara Kualanamu, Medan (18 orang)
- Bandara Minangkabau, Sumatra Barat (12 orang)
- Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman, Kalimantan Timur (4 orang)
Selain bandara, penindakan juga dilakukan di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, dengan rincian:
- Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang)
- Pelabuhan Batam Center (54 orang)
- Pelabuhan Bengkong (27 orang)
Tindakan pencegahan dan penundaan keberangkatan ini bertujuan untuk melindungi WNI dari potensi masalah hukum dan kesulitan lainnya selama berada di Arab Saudi. Imigrasi mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk menempuh jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah haji.