KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Rorotan, Pengusaha Zahir Ali Diperiksa Intensif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil pengusaha Zahir Ali, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Zahir Ali dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kehadiran Zahir Ali di gedung KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran PT Citratama Inti Persada dalam proses pengadaan lahan yang diduga bermasalah tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pihak yang diduga terlibat tidak melarikan diri dan dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu. Kesepuluh orang tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta, manajer perusahaan, notaris, dan advokat. Inisial dari pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain ZA, MA, FA, NK, LS, M, DBA, PS, JBT, dan SSG.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang terjadi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus Pulo Gebang, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses hukum. Yoory sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, dan Ujung Menteng, Cakung.
Rentetan kasus yang melibatkan Yoory Corneles Pinontoan menunjukkan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan aset dan pengadaan lahan di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.