ASN Pemprov Banten Segera Menerima Gaji Ke-13 pada 5 Juni
Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Banten, Andra Soni, telah menandatangani keputusan terkait pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada tanggal 5 Juni 2025. Keputusan ini disambut baik oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Gubernur Andra Soni menyampaikan langsung perintah pencairan gaji ke-13 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Beliau berharap, dengan adanya gaji ke-13 ini, para ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak-anak mereka. Gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi keluarga ASN, khususnya untuk persiapan tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah (maksimal sebesar satu bulan penghasilan)
Sementara itu, gaji pokok PNS sendiri telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, mengingat ASN merupakan salah satu penggerak ekonomi di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para ASN sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.