Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Pensiun Dini Jika Menjabat Jabatan Sipil

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Harus Pensiun Dini Jika Menjabat Jabatan Sipil

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara tegas menyatakan bahwa seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan atau lembaga negara lainnya wajib pensiun dini. Pernyataan ini disampaikan Jenderal Agus sebagai penegasan atas ketentuan yang tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penegasan ini disampaikan berulang kali, baik saat menjawab pertanyaan wartawan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIK), Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025, maupun dalam konfirmasi terpisah terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya.

Jenderal Agus menekankan bahwa tidak ada pengecualian atas aturan tersebut. Keberadaan prajurit aktif dalam jabatan sipil harus dihentikan melalui mekanisme pensiun dini. Hal ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI, serta menghindari potensi konflik kepentingan antara tugas militer dan tanggung jawab sipil. Pernyataan tegas Panglima TNI ini muncul di tengah sorotan publik terhadap beberapa perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil, termasuk penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya.

Polemik Penempatan Perwira Tinggi TNI di Jabatan Sipil

Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, telah memicu perdebatan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyatakan bahwa Novi Helmy telah bukan lagi anggota TNI aktif sejak diangkat ke jabatan tersebut, dengan demikian menurutnya tidak terjadi pelanggaran UU TNI. Namun, hal ini tetap menjadi perbincangan publik.

Sementara itu, kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya dari Mayor, berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Mabes TNI Angkatan Darat dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, turut menimbulkan kontroversi. Kenaikan pangkat ini dinilai oleh Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, sebagai langkah yang politis dan tidak berdasar pada prestasi atau merit system. Imparsial menilai kebijakan ini berpotensi melukai perasaan prajurit lain yang telah berjuang di lapangan.

Sejarah dan Perspektif tentang TNI dan Politik

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam arahannya kepada 38 Ketua DPD partai di Cikeas, Bogor, pada Minggu, 23 Februari 2025, turut menyinggung isu keterlibatan TNI aktif dalam dunia politik. SBY menuturkan pengalamannya saat masih aktif di militer dan semangat reformasi ABRI yang menekankan agar perwira tinggi TNI pensiun jika ingin terjun ke dunia politik. Ia juga mencontohkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang memilih mundur dari militer sebelum berkiprah di dunia politik.

SBY menekankan pentingnya pemisahan peran antara militer dan politik untuk menjaga netralitas TNI dan integritas sistem pemerintahan. Pengalaman dan pandangan SBY ini memberikan konteks historis terkait kebijakan yang sedang diterapkan Panglima TNI saat ini. Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan komitmen untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat melemahkan integritas institusi militer.

Kesimpulan: Pernyataan tegas Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan kembali komitmen untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Penegasan ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap beberapa kasus yang melibatkan perwira tinggi TNI dalam jabatan sipil, dan membuka diskusi lebih luas mengenai peran dan netralitas TNI dalam konteks politik dan pemerintahan.