Forum Purnawirawan TNI Desak DPR dan MPR untuk Memulai Proses Impeachment Gibran Rakabuming Raka
Desakan Pemakzulan Gibran Menguat dari Forum Purnawirawan TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi telah melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mendesak kedua lembaga tinggi negara tersebut untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat dengan tanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Isinya secara tegas menyatakan usulan agar MPR dan DPR segera memulai proses impeachment terhadap Gibran Rakabuming Raka, dengan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan TNI dengan jabatan tinggi, antara lain:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Bimo Satrio, Sekretaris FPPTNI, mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut dan menyatakan bahwa surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR pada hari Senin, 2 Juni 2025. Bimo juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima tanda terima dari DPR, MPR, dan DPD.
FPPTNI menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum dari usulan pemakzulan tersebut jika diperlukan oleh DPR, MPR, atau DPD melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI yang beranggotakan ratusan purnawirawan dari berbagai pangkat, termasuk jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, telah menyampaikan beberapa usulan, salah satunya adalah pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme MPR.
Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri mencakup delapan poin, yang meliputi penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), isu tenaga kerja asing, dan usulan perombakan kabinet terhadap menteri-menteri yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi. Namun, usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu poin yang paling mencuri perhatian publik.
Tantangan Politik dalam Proses Pemakzulan
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, sebelumnya telah memberikan pandangannya terkait potensi pemakzulan Gibran. Menurutnya, secara teoritis ketatanegaraan, pemakzulan dapat dilakukan, namun secara politik akan menghadapi tantangan yang signifikan.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 mengatur enam kondisi yang memungkinkan seorang presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan, yaitu:
- Pengkhianatan terhadap negara
- Korupsi
- Penyuapan
- Tindak pidana berat lainnya
- Perbuatan tercela
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden
Namun, Mahfud MD menekankan bahwa proses pemakzulan akan sangat sulit direalisasikan mengingat kuatnya koalisi politik yang mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR. Proses pemakzulan harus dimulai dengan sidang pleno DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota, dan 2/3 dari anggota yang hadir harus menyetujui usulan pemakzulan tersebut.
Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang, dibutuhkan sekitar 380 suara untuk dapat meloloskan usulan pemakzulan. Kondisi ini menjadi tantangan besar mengingat konfigurasi politik saat ini.