DKI Jakarta Bergerak Cepat Implementasikan Putusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar (SD dan SMP) secara gratis. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk merealisasikan program pendidikan gratis ini, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pernyataan ini disampaikan seusai acara pembagian ijazah pelajar di Jakarta Selatan. Pramono Anung meyakini bahwa Jakarta mampu mengatasi tantangan dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, pendidikan gratis di sekolah negeri jenjang SD dan SMP telah berjalan dengan baik. Sementara itu, untuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang lebih detail.
"Untuk sekolah negeri sudah berjalan dengan baik. Untuk swasta, sebenarnya kami sedang mempersiapkan beberapa SMK ataupun SD, SMP swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta, tetapi dengan keputusan ini, kami akan mempercepat persiapan itu," jelas Pramono Anung.
Putusan MK yang dibacakan pada hari Rabu (28/5), mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti potensi kesenjangan yang timbul akibat frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri dapat memaksa peserta didik untuk bersekolah di sekolah swasta, yang berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan.
Enny memberikan ilustrasi data tahun ajaran 2023/2024 yang menunjukkan bahwa sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa. MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat pendidikannya karena alasan ekonomi.
Implementasi putusan MK ini di Jakarta diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh warga, tanpa memandang status ekonomi. Pemprov DKI Jakarta berjanji akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan efektif.