Terlilit Judi Online, Pria di Bali Nekat Bobol Minimarket Lintas Wilayah
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial ALX (27) atas serangkaian aksi pembobolan minimarket yang meresahkan warga Denpasar dan Badung, Bali. Pria tersebut ditangkap setelah melakukan aksinya di enam lokasi minimarket yang berbeda. Ironisnya, hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan untuk berjudi online.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengakui bahwa semua aksinya dilakukan seorang diri," ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Kasus ini bermula dari laporan pembobolan sebuah minimarket di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil merusak brankas dan menggasak uang tunai sebesar Rp 34.521.000 serta rokok senilai Rp 1.225.000. Total kerugian yang diderita pihak minimarket mencapai Rp 35.746.000. Saat petugas kepolisian tengah melakukan pengejaran, mereka kembali menerima informasi mengenai aksi serupa di sebuah minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.
Merespon informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengepungan di sekitar lokasi minimarket. Upaya penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari pelaku, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku.
"Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak atap dan menjebol plafon. Kemudian, ia menjebol brankas menggunakan alat-alat seperti gerinda, betel, palu, kabel, tang, gergaji besi, dan kapak," jelas AKP I Ketut Sukadi.
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa minimarket lainnya, yaitu:
- Minimarket di Jalan Mataram, Kuta, Badung (9 Maret 2025)
- Minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai (9 April 2025)
- Minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung (18 Mei 2025)
- Minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan (9 Mei 2025).
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya laten kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal.