Terjerat Judi Online, Seorang Pria di Bali Lakukan Serangkaian Pembobolan Minimarket
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial ALX (27) atas dugaan serangkaian aksi pembobolan minimarket yang meresahkan warga Denpasar dan Badung, Bali. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembobolan yang terjadi di sejumlah minimarket di wilayah tersebut.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pembobolan sebuah minimarket di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, yang terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam aksinya, pelaku berhasil merusak brankas dan menggondol uang tunai sebesar Rp 34.521.000 serta rokok senilai Rp 1.225.000, menyebabkan total kerugian mencapai Rp 35.746.000.
Saat petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan, informasi baru masuk mengenai aksi serupa yang dilakukan pelaku di sebuah minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 Wita. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengepungan di lokasi kejadian.
Dalam proses penangkapan, petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku karena yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak atap dan menjebol plafon. Selain itu, pelaku juga menjebol brankas menggunakan peralatan seperti gerinda, betel, palu, kabel, tang, gergaji besi, dan kapak.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi minimarket lainnya, yaitu di Jalan Mataram, Kuta, Badung (9 Maret 2025), di Jalan Bypass Ngurah Rai (9 April 2025), Jalan Bypass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung (18 Mei 2025), dan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan (9 Mei 2025).
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pelaku mengakui menggunakan sebagian besar hasil curiannya untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengaku melakukan semua aksinya seorang diri.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak negatif dari kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.