Warga Surabaya Adukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak ke Wakil Walikota, Ungkap Dampak Tragis Bagi Korban
Puluhan warga Surabaya mendatangi Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab pada hari Selasa, 3 Juni 2025, untuk menyampaikan keluh kesah mereka kepada Wakil Walikota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji. Pertemuan ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Di antara beragam aduan yang disampaikan, sebuah laporan mencuri perhatian. Purnomo, seorang mantan staf administrasi, mengungkapkan bahwa dirinya dan sebelas karyawan lainnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh sebuah universitas di Surabaya. Menurut Purnomo, akar permasalahan ini bermula ketika mereka menolak menandatangani surat perjanjian kerja yang dianggap sudah kedaluwarsa dan belum diperbarui oleh pihak universitas. Lebih lanjut, pihak universitas mengklaim tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian kerja, padahal setiap karyawan memegang salinannya.
Persoalan ini, menurut Purnomo, sudah berlangsung sejak tahun 2018. Kala itu, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 25 tahun masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi serupa dialami oleh sebelas karyawan lainnya, termasuk Purnomo. Mereka kemudian mengajukan tuntutan kepada pihak universitas, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Namun, realitasnya jauh dari harapan. Universitas hanya membayarkan gaji sesuai UMR sebanyak satu kali, kemudian memaksa sebelas karyawan tersebut untuk mengundurkan diri.
Merasa diperlakukan tidak adil, Purnomo membawa kasus ini ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindagker). Meskipun ada anjuran untuk kembali bekerja, Purnomo dan rekan-rekannya menolak. Mereka berencana mengajukan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Namun, pihak universitas justru menuduh Purnomo dan rekannya terlibat dalam organisasi ilegal dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam proses memperjuangkan keadilan, Purnomo mengungkapkan dampak tragis yang menimpa rekan-rekannya. Dua orang meninggal dunia akibat stres berat, satu orang meninggal karena stroke, lima orang menyerah, dan empat orang, termasuk Purnomo, masih terus berjuang hingga saat ini.
Cak Armuji dengan sabar mendengarkan keluhan Purnomo, mencatat poin-poin penting, dan memberikan solusi. Ia berjanji akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengusut tuntas kasus PHK sepihak ini. "Ya sudah nanti kita sidak ke sana," tegas Armuji.