DPRD Lumajang Desak Penangguhan Izin Operasional PT Kali Jeruk Baru Terkait Dugaan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan
Rekomendasi penghentian sementara izin operasional PT Kali Jeruk Baru dilayangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang. Langkah ini diambil sebagai respons atas aksi protes ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025. Gelombang demonstrasi tersebut dipicu oleh dugaan praktik alih fungsi lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan cakupan area yang signifikan.
Para demonstran, yang berjumlah sekitar 500 orang, berasal dari Desa Ranulogong, Desa Salak, dan Desa Kalipenggung. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak negatif dari alih fungsi lahan seluas 1.200 hektare yang dituduhkan kepada PT Kali Jeruk Baru. Aksi unjuk rasa ini kemudian memicu mediasi antara perwakilan warga, manajemen PT Kali Jeruk Baru, dan anggota DPRD Lumajang.
Oktafiani, Ketua DPRD Lumajang, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses mediasi. Salah satu poin krusial adalah ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan klaim kepemilikan lahan oleh PT Kali Jeruk Baru. Data OSS menunjukkan luas lahan berizin hanya sebesar 9,6 hektare, sementara perusahaan mengklaim memiliki izin untuk mengelola 1.197 hektare lahan.
Selain itu, terungkap bahwa PT Kali Jeruk Baru belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Padahal, izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah diterbitkan sejak Januari 2019. Ketidaklengkapan dokumen legalitas ini menjadi sorotan utama DPRD Lumajang.
"Ada beberapa temuan, pertama soal izin HGU tidak sesuai dengan yang ada di OSS, kemudian UKL-UPL nya juga belum ada, terus dokumen lain yang secara rinci menjelaskan tentang izin tidak ditunjukkan," kata Okta pada Selasa (3/6/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Lumajang telah mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Lumajang untuk menghentikan sementara izin operasi PT Kali Jeruk Baru. Penangguhan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan untuk melengkapi semua dokumen legalitas yang diperlukan.
"Nah, ini, nanti kita mengupayakan rekomendasi ini untuk dihentikan dulu sementara sampai permasalahan ini diselesaikan, juga rekomendasi itu akan kami kirim ke perkebunan, Dinas BPN Provinsi," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar rekomendasi DPRD Lumajang:
- Ketidaksesuaian data luas lahan berizin antara OSS dan klaim perusahaan.
- Belum adanya dokumen UKL-UPL meskipun izin HGU telah terbit.
- Ketidakmampuan perusahaan menunjukkan dokumen legalitas lain yang relevan.
DPRD Lumajang berharap penangguhan izin sementara ini dapat memberikan kesempatan bagi PT Kali Jeruk Baru untuk memperbaiki dan melengkapi semua persyaratan legalitas, serta menyelesaikan permasalahan yang menjadi keluhan warga. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain untuk lebih taat terhadap peraturan terkait pengelolaan lingkungan dan perizinan.