Pemprov Banten Intensifkan Penanganan Temuan BPK yang Tertunda Sejak 2005

Pemerintah Provinsi Banten tengah berupaya menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum terselesaikan sejak tahun 2005. Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan terhadap berbagai permasalahan, termasuk identifikasi organisasi atau individu yang terkait dengan temuan tersebut, namun saat ini sudah tidak aktif atau bahkan telah meninggal dunia.

Plt. Inspektur Inspektorat Banten, Siti Ma'ani Nina, menyatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada penanganan temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dari tahun 2005 hingga 2021. Targetnya, dalam tiga tahun ke depan, seluruh temuan, khususnya yang berasal dari tahun 2021 ke bawah, dapat diselesaikan. Hal ini disampaikan di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, pada Selasa (3/6/2025).

Nina menjelaskan bahwa Pemprov Banten akan melakukan konsultasi intensif dengan BPK terkait potensi penghapusan temuan yang melibatkan lembaga-lembaga yang sudah tidak eksis. Proses ini memerlukan bukti konkret melalui kertas kerja yang komprehensif, yang akan menjadi dasar konsultasi dengan BPK.

Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian adalah penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua pada periode 2020-2022. Meskipun kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2023, angka terkait kasus tersebut masih muncul dalam catatan. Pemprov Banten bertekad untuk menyelesaikan administrasi terkait kasus-kasus serupa.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni, telah berkoordinasi dengan BPK terkait temuan-temuan lama yang belum ditindaklanjuti, beberapa di antaranya telah berusia lebih dari satu dekade. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menyampaikan harapannya agar komunikasi yang baik dengan Gubernur dapat memfokuskan upaya pada penyelesaian tindak lanjut yang tertunda.

Firman menambahkan bahwa beberapa temuan lama berupa teguran terkendala karena organisasi atau lembaga yang menggunakan anggaran terkait sudah tidak ada. Situasi ini menimbulkan kesulitan dalam proses pengembalian uang, terutama jika individu yang terlibat telah meninggal dunia.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus Pemprov Banten dalam menindaklanjuti temuan BPK:

  • Pemetaan Temuan: Identifikasi temuan berdasarkan LHP BPK sejak tahun 2005.
  • Identifikasi Lembaga/Individu: Menentukan status lembaga atau individu yang terlibat (aktif, tidak aktif, atau meninggal dunia).
  • Konsultasi dengan BPK: Membahas potensi penghapusan temuan yang melibatkan lembaga yang sudah tidak eksis.
  • Penyelesaian Administratif: Menuntaskan administrasi kasus-kasus yang sudah inkrah, seperti kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua.
  • Koordinasi dengan BPK dan Gubernur: Memastikan komunikasi yang efektif untuk mempercepat proses tindak lanjut.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Banten berupaya untuk menuntaskan permasalahan yang tertunda dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.