KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin TKA, Periksa Dua Mantan Direktur Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses tersebut, dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker, Wisnu Pramono dan Devi Angraeni, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan kedua mantan pejabat tersebut. Wisnu Pramono menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada periode 2017-2019, sementara Devi Angraeni menduduki posisi yang sama pada periode 2024-2025. Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik KPK. Fokus pemeriksaan diduga terkait dengan peran dan tanggung jawab keduanya selama menjabat sebagai Direktur PPTKA, khususnya dalam proses penerbitan izin penggunaan TKA.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan KPK berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi kuat adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang bermaksud bekerja di Indonesia. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang kepada calon TKA sebagai imbalan atas kemudahan dalam pengurusan izin kerja.

Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker. Asep menjelaskan bahwa oknum-oknum tersebut diduga melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng citra Kemenaker dan merugikan calon pekerja asing yang ingin berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik lainnya agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • KPK memeriksa dua mantan Direktur PPTKA Kemenaker.
  • Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengurusan izin TKA.
  • KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini.
  • Ditemukan indikasi pemerasan terhadap calon pekerja asing.
  • Oknum pejabat Kemenaker diduga terlibat.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.