KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan TKA, Periksa Pejabat Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa dua pegawai Kemenaker di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/6/2025).
Kedua pegawai Kemenaker yang diperiksa adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker periode September 2024-2025, dan Fitriana Susilowati, seorang Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker. Pemeriksaan terhadap Rizky Junianto difokuskan pada penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik juga melakukan konfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Rizky Junianto. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Fitriana Susilowati bertujuan untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil pemerasan terhadap agen TKA.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi kepada publik. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Modus operandi yang terungkap adalah oknum pejabat Kemenaker diduga memungut atau memaksa pihak-pihak tertentu untuk memberikan sejumlah uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B terkait dengan proses pengurusan RPTKA. KPK terus berupaya mengungkap secara tuntas jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini, serta memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam proses perizinan tenaga kerja asing. KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan, demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan melindungi hak-hak pekerja asing yang bekerja di Indonesia.