Putusan MK: Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta, Sri Mulyani Kaji Implikasi APBN

Putusan MK Wajibkan Pembiayaan Sekolah Swasta oleh Negara, Dampak Anggaran Dikaji

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mendanai pendidikan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Keputusan ini merupakan respons atas dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Perkara ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) beserta tiga individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Para pemohon meminta MK untuk menetapkan bahwa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus bebas biaya.

MK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga pemerintah kini memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna membiayai operasional sekolah negeri dan swasta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari implikasi putusan MK terhadap APBN. Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera dilakukan untuk membahas lebih lanjut.

"Kami sedang mempelajari keputusan tersebut. Bapak Mendikdasmen (Abdul Mu'ti) juga sudah mengadakan rapat. Saya juga akan mempelajari dulu," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).

Menanggapi pertanyaan lebih lanjut mengenai dampak terhadap APBN, Sri Mulyani kembali menegaskan perlunya kajian mendalam terhadap putusan MK dalam konteks postur APBN. Pembahasan bersama Abdul Mu'ti dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga akan dilakukan.

Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian anggaran belanja APBN untuk menindaklanjuti putusan MK. Koordinasi dengan Sri Mulyani dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi langkah penting.

"Ini berarti harus ada perubahan anggaran tengah tahun, yang tentunya memerlukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR," jelas Mu'ti.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa putusan MK tidak serta merta membebaskan seluruh biaya sekolah SD-SMP swasta. Sekolah swasta masih diperbolehkan untuk memungut biaya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Pemahaman kami adalah bahwa putusan tersebut tidak menggratiskan seluruh pendidikan negeri dan swasta. Artinya, sekolah swasta masih memiliki hak untuk memungut biaya sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Mu'ti.

Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Putusan MK mewajibkan pemerintah untuk membiayai sekolah negeri dan swasta jenjang SD-SMP.
  • Sri Mulyani sedang mempelajari dampak putusan tersebut terhadap APBN.
  • Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan DPR untuk membahas perubahan anggaran.
  • Sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.