KPK Dalami Aliran Dana Ilegal dalam Kasus Pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah oknum di kementerian tersebut.

Pada Senin (2/6), KPK telah memeriksa dua saksi kunci dari Kemnaker. Mereka adalah Rizky Junianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker, serta Fitriana Susilowati, seorang Pengantar Kerja Ahli Madya di kementerian yang sama. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Rizky Junianto bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana hasil pemerasan yang diterima dari agen-agen TKA yang mengurus dokumen perizinan di Kemnaker. KPK juga mengonfirmasi perihal temuan barang bukti yang disita saat penggeledahan kediaman Rizky Junianto.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Fitriana Susilowati difokuskan untuk mengungkap secara rinci aliran dana hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk agen TKA dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Penyidik KPK berupaya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai peran masing-masing pihak dalam jaringan korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini mencuat terkait dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (IMTA) yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memaksa atau memungut sejumlah uang dari para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima gratifikasi dari para calon TKA. Praktik haram ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 53 miliar.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Penyidikan yang mendalam dan teliti diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan jaringan korupsi yang ada di balik kasus ini, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi di sektor tenaga kerja.