KPK Dalami Aliran Dana Ilegal dalam Kasus Pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik fokus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Kemnaker.

Pada Senin (2 Juni 2025), KPK memeriksa dua saksi kunci dari Kemnaker di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedua saksi tersebut adalah Rizky Junianto (RJ), yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker, dan Fitriana Susilowati (FS), seorang Pengantar Kerja Ahli Madya di Kemnaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rizky Junianto bertujuan untuk mendalami aliran dana hasil pemerasan yang diduga diterima dari agen-agen TKA yang mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Penyidik juga mengkonfirmasi temuan barang bukti yang sebelumnya ditemukan saat penggeledahan di kediaman Rizky.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Fitriana Susilowati difokuskan untuk menelusuri aliran dana hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA. Selain itu, penyidik juga berusaha mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari praktik pemerasan tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini terkait dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing yang terjadi pada periode 2020-2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memeras para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker diduga melakukan pemungutan liar atau pemaksaan pemberian sesuatu, serta menerima gratifikasi dari para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Praktik pemerasan di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram tersebut mencapai Rp 53 miliar. KPK terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.

Rincian Kasus:

  • Periode: 2020-2023 (Diduga dimulai sejak 2019)
  • Modus: Pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin TKA
  • Total Dana: Rp 53 Miliar
  • Tersangka: 8 orang

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menjerat seluruh pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu.